Wednesday, January 30, 2008

Aku Bukan Pdukung Cover Both Side (lagi)

"Wali Kota ga punya hak untuk melakukan deskresi dalam masalah yg punya hubungan sama kepentingan publik. Hak itu bisa dilakukan misalnya pada penentuan metode penetapan TPA atau metode persampahan. Kepentingan orang banyak lebih penting ketimbang kepentingan segelintir orang yang menolak keputusan wali kota,"



DAMN, knapa I Gede Pantja Astawa, pakar hukum tata negara unpad yg sudah mulai tidak asyeek lagi. Sepertinya dia ga bersedia mbela warga Bandung penolak PLTS Gedebage. Balacing seems so naive in me now.

1 comment: